Loby Fave Hotel laiu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di
Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016;

Bahwa pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi
dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias
Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang

(DPO) membahas penerimaan barang, dan yang diperintah untuk
menerima barang adalah Terdalwa;

Bahwa pada tanggal 27 April 2016 Terdakwa menerima pesan dari Siau
Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk
disewa;

Bahwa pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi
didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani seseorang
tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang

(DPO) menyerahkan 1 (satu)
Shaoyan alias Xiao Yan Zi
menghubungi keluar dan hanya
Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)

unit Handphone kepada saksi Chen
dengan pesan tidak boleh dipakai
untuk menerima saja, setelah itu Meng
menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di

Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengikuti
ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama
temannya tersebut pulang;

Pada tanggal 11 Mel 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat ke
Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di Bandara
Soekamo Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu saksi Tan Weiming

alias Aming dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi
Tan Weiming alias Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl.
Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi
Tan Weiming alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor
dan yang membayar uang sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang
alias Akam, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan
Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi
intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen Shaoyan
alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan Weiming alias

Aming sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya makan dan
perpanjangan sewa kamar hotel, serta saksi Tan Weiming alias Aming
disuruh menunggu di Kamar Hotel karena barang belum datang;
Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya

Hal. 49 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3