sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dsngan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); Bahwa pada tanggal 16 Msi 2016 saksi Santa alias Aliang aiias Akam melaksanakan perintali Siau Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou (DPO) dan IVleng Yang Ye alias IVlr. Tang (DPO), selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam mengajak Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama Santa; Bahwa pada tanggal 26 Mel 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menghubungi Terdafwva Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di Negara China supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wumk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat; Bahwa pada tanggal 27 IVlei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang; Bahwa pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi Budi (DPO) dan diminta datang ke EKSPEDISl BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu; Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO). Liu Zhanao (DPO) dan Adul (DPO) sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Hal. 50 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.