sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten

Tangerang

dsngan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 Msi 2016 saksi Santa alias Aliang aiias Akam
melaksanakan perintali Siau Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou

(DPO) dan IVleng Yang Ye alias IVlr. Tang (DPO), selanjutnya saksi Santa
alias Aliang alias Akam mengajak Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel.
Kosambi, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang membayar sewa Ruko
sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan

sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi
menggunakan nama Santa;

Bahwa pada tanggal 26 Mel 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
menghubungi Terdafwva Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di Negara
China supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel di
Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wumk No. 127, Kecamatan Tamansari
Jakarta Barat;

Bahwa pada tanggal 27 IVlei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi
Budi (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke
Indonesia dan setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan

kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah
sampai ke Indonesia;

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB
saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO)
yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di
Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi
Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang;

Bahwa pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
dihubungi Budi (DPO) dan diminta datang ke EKSPEDISl BUANA
EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl.
Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk
menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis
Shabu;

Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam

bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO). Liu Zhanao (DPO) dan
Adul (DPO) sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479

Hal. 50 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3