Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga. Kabupaten Tangerang,

setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam
bersama Adul (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus
sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan Mesin
Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang;
Batiwa kemudian Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu

Zhanou (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding
dan setelah dibuka saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul

(DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Mouding tersebut
terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik
masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga berat
shabu selunjhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20 Kilo
Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) Koper
wama merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh)
Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam

bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit
dan hasilnya shabu bagus;

Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam
bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) membawa

2(dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl.
Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat
menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver
disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel, saat itu saksi Tan Weiming alias
Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi
alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada;
Bahwa saat tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi Tan
Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan

saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias
Jia Bo menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink
masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng

Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), kemudian koper berisikan shabu disimpan
di Kamar 9032 Fave Hotel;

Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mel 2016 sekitar pukul 21.30 WIB
Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampal di Bandara Soekarno Hatta dan
dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian diantarkan ke
Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari,
Jakarta Barat dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji cek in di Kamar 9010;

Hal. 51 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3