Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga. Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang; Batiwa kemudian Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Mouding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga berat shabu selunjhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) Koper wama merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus; Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) membawa 2(dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel, saat itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada; Bahwa saat tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), kemudian koper berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel; Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mel 2016 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampal di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji cek in di Kamar 9010; Hal. 51 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.