Loby Fave Hotel laiu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016; Bahwa pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) membahas penerimaan barang, dan yang diperintah untuk menerima barang adalah Terdalwa; Bahwa pada tanggal 27 April 2016 Terdakwa menerima pesan dari Siau Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa; Bahwa pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) Shaoyan alias Xiao Yan Zi menghubungi keluar dan hanya Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) unit Handphone kepada saksi Chen dengan pesan tidak boleh dipakai untuk menerima saja, setelah itu Meng menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama temannya tersebut pulang; Pada tanggal 11 Mel 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di Bandara Soekamo Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu saksi Tan Weiming alias Aming dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias Akam, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel, serta saksi Tan Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel karena barang belum datang; Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya Hal. 49 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.