18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding):
19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko;

20.
21
22.
23.
24.

1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING;
1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 an. CHEN SHAOYAN;
1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI;
1 (satu) Paspor China Nomor G28299856 atas nama QiU JUNJIE;
1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel;

25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Poiisi B-1072-BRE warna silver berikut
SINK atas nama EVI;

No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara atas nama

Terdakwa TAN WEIMING alias AMING dkk. dan Terdakwa SANTA
alias ALIANG alias AKAM,

IVlenimbang, bahwa barang bukti tersebut tela disita secara sah
menurut hukum. oieh karena mana barang bukti tersebut dapat digunakan
sebagai alat bukti guna pembuktian perkara ini;
IVlenimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada
saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan dan selanjutnya saksi-saksi yang
berhubungan dengan barang bukti tersebut menyatakan mengenal dan
membenarkan barang bukti tersebut, demikian juga halnya dengan Terdakwa
yang membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan
Terdakwa dan barang bukti serta surat bukti yang diajukan dipersidangan
diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

• Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Van Zi
dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa pada
tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada tanggal 15
April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui saksi Shi Jiayi
alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao
Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik Kapal Laut menuju ke

Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan
sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekarno Hatta lalu saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput
oieh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias

Aliang alias Akam diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam
Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di

Hal. 48 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3