Bahwa saat diperiksa di Polisi, Terdakwa didampingi penerjemah yang bernama Budi; Bahwa sebelum ditanda-tangani, Terdakwa hanya membaca secara ringkas dan tidak keseiuruhan karena terlalu banyak; Bahwa Terdakwa datang ke Indonesia karena masalah rumah tangga atau sedang ribut dengan istri Terdakwa; Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Koper warna merah merek Polio Hoby; 2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.I s/d Kode A. 10); 3. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.I s/d Kode B.10); 4. 5. 6. 1 (satu) unit iphcne putih berikut simcard nomor 081283096398; 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor +8615013111234; 1 (satu) unit handphone wama hitam merek Samsung berikut simcard nomor 081337438887; 7. 8. 9. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333; 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678; 1 (satu) unit Handphone wama putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor 087888672423; 10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625; 11. 1 (satu) unit Handphone wama hitam merek Nokia berikut simcard nomor 081288718812; 12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503; 13. 1 (satu) unit iphone silver berikut simcard no +8613232379999; 14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor 0816707077; 15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA; 16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN; 17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING; Hal. 47 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.