Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Polisi dan menanda-tangani BAP

tersebut, tetapi Terdakwa tidak tahu persis isi BAP tersebut, apakah
terjemahannya sama dengan yang Terdakwa maksudkan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 02 Juni 2016

sekitar jam 17.30 WIB di Kamar 9011 Hotel Fave Gedung LTC Glodok.
Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kec. Tamansari, Jakarta Barat;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi. seteiah Terdakwa, Tan Weiming, Jia
Bo dan Chen Shaoyan selesai makan di Restoran La IVlei Zi JI. Mangga
Besar 1Tamansari Jakarta Barat dan ketika Terdakwa, Chen Shaoyan
dan Jia Bo masuk kamar 9011. Terdakwa ditangkap Polisi;

Bahwa dari penangkapan Terdakwa, Polisi mendapatkan barang bukti
berupa 1 (satu) unit Iphone dan Pasport atas nama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi awalnya Terdakwa tidak tahu,
mengapa Terdakwa ditangkap tetapi seteiah Terdakwa dibawa Polisi ke
kamar 9032 dipertemukan Tan Weiming, baru disitu ditemukan narkoba

yang disimpan dalam Koper warna merah dan dalam safety box,
Bahwa seteiah Polisi menangkap Terdakwa dan teman-teman Terdakwa

tersebut, selanjutnya Polisi membawa ke Gudang yang di Tangerang
dan baru tahu, kalau di Gudang ditemukan Moulding yang dijaga Santa
(Terdakwa dalam perkara lain);

Bahwa Terdakwa tidak merasa bersalah, karena Terdakwa tidak
melakukan apapun juga, sehubungan dengan narkotika;
Bahwa Polisi tidak menemukan narkotika didalam kamar Terdakwa;

Bahwa Terdakwa datang ke Indonesia dalam rangka observasi
usaha/bisnis dan baru 1 (satu) kali ke Indonesia dan waktu datang yang

menjemput adalah Santa (Terdakwa dalam perkara lain) dan langsung
check in di Hotel Fave;

Bahwa yang membayar Hotel adalah Terdakwa sendiri, tetapi karena
Terdakwa tidak mempunyai uang rupiah maka Terdakwa memberikan
uang kepada Jia Bo untuk membayar Hotelnya;
Bahwa Terdakwa kenal Jia Bo kurang lebih sudah tiga sampai 4 tahun;
Bahwa Terdakwa tidak tahu ada Narkotika didalam kamar 9032 dan
Terdakwa tidak pernah memasuki kamar tersebut;

Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan Tan Weiming, Chen
Shao Yan dan Santa (Terdakwa dalam perkara lain) dan kenal seteiah
satu Hotel dan mereka adalah kawan Jia Bo;

Hal. 46 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3