Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Polisi dan menanda-tangani BAP tersebut, tetapi Terdakwa tidak tahu persis isi BAP tersebut, apakah terjemahannya sama dengan yang Terdakwa maksudkan; Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 02 Juni 2016 sekitar jam 17.30 WIB di Kamar 9011 Hotel Fave Gedung LTC Glodok. Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kec. Tamansari, Jakarta Barat; Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi. seteiah Terdakwa, Tan Weiming, Jia Bo dan Chen Shaoyan selesai makan di Restoran La IVlei Zi JI. Mangga Besar 1Tamansari Jakarta Barat dan ketika Terdakwa, Chen Shaoyan dan Jia Bo masuk kamar 9011. Terdakwa ditangkap Polisi; Bahwa dari penangkapan Terdakwa, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Iphone dan Pasport atas nama Terdakwa; Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi awalnya Terdakwa tidak tahu, mengapa Terdakwa ditangkap tetapi seteiah Terdakwa dibawa Polisi ke kamar 9032 dipertemukan Tan Weiming, baru disitu ditemukan narkoba yang disimpan dalam Koper warna merah dan dalam safety box, Bahwa seteiah Polisi menangkap Terdakwa dan teman-teman Terdakwa tersebut, selanjutnya Polisi membawa ke Gudang yang di Tangerang dan baru tahu, kalau di Gudang ditemukan Moulding yang dijaga Santa (Terdakwa dalam perkara lain); Bahwa Terdakwa tidak merasa bersalah, karena Terdakwa tidak melakukan apapun juga, sehubungan dengan narkotika; Bahwa Polisi tidak menemukan narkotika didalam kamar Terdakwa; Bahwa Terdakwa datang ke Indonesia dalam rangka observasi usaha/bisnis dan baru 1 (satu) kali ke Indonesia dan waktu datang yang menjemput adalah Santa (Terdakwa dalam perkara lain) dan langsung check in di Hotel Fave; Bahwa yang membayar Hotel adalah Terdakwa sendiri, tetapi karena Terdakwa tidak mempunyai uang rupiah maka Terdakwa memberikan uang kepada Jia Bo untuk membayar Hotelnya; Bahwa Terdakwa kenal Jia Bo kurang lebih sudah tiga sampai 4 tahun; Bahwa Terdakwa tidak tahu ada Narkotika didalam kamar 9032 dan Terdakwa tidak pernah memasuki kamar tersebut; Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak kenal dengan Tan Weiming, Chen Shao Yan dan Santa (Terdakwa dalam perkara lain) dan kenal seteiah satu Hotel dan mereka adalah kawan Jia Bo; Hal. 46 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.