- Bahwa saksi tidak tahu adanya Narkotika yang disimpan dikamar 9032 Hotel Fave, apalagi Terdakwa; - Bahwa saksi berada di Indonesia karena mempunyai janji dengan sesGorang yang bernama Budi untuk tanda-tangan kontrak, • Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa datang ke Indonesia, karena Terdakwa ada masalah dalam rumah tangganya, Terdakwa sedang ribut dengan istrinya; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan; 8. Saksi. SANTA alias ALIANG alias AKAWI (saksi Mahkota), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: • Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa saat menjemput Terdakwa dari Bandara ke Hotel Fave, pada tanggal 31 Mei 2016; - Bahwa yang menyuruh saksi menjemput Terdakwa adalah Jia Bo; - Bahwa saksi ditangkap Polisi, pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekira jam 23,30 wib disamping Mall Grand Dadap City, Tangerang karena Narkotika; • Bahwa dari penangkapan terhadap saksi, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kunci Gudang dan 2 (dua) unit HP dan dari penggeledahan Gudang, Polisi mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin pres plat besi {moulding); • Bahwa moulding tersebut tempat shabu yang diimpor dari China; • Bahwa saat diperiksa di Polisi, saksi mendapat ancaman dari Jia Bo, Tan Weiming dan Chen Shaoyan, bila menerangkan Narkotika milik mereka, maka saksi dan keluarga saksi akan dibunuh, tetapi Terdakwa tidak pernah mengancam saksi; • Bahwa peran saksi hanya mengantar dan sebagai penerjemah dari Jia Bo, Chen Shaoyan, Tan Weiming dan Terdakwa dari Bandara Soekarno Hatta ke Hotel Fave; Bahwa moulding (mesin pres plat besi) yang disimpan di Gudang tersebut yang memesan / atas perintah Jia Bo; - Bahwa saksi tidak pernah naik ke lantai 9, kamar Terdakwa; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak beri<eberatan; Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Hal. 45 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.