- Bahwa saksi tidak pernah melihat moulding (mesin pres plat besi)
dan baru melihat moulding saat ditangkap dan dibawa Polisi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak
berkeberatan;

7.

Saksi, SHI JIAYI alias JIA BO (saksi Mahkota), dibawah sumpah pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah lama dan sebagai
teman baik, tetapi antara saksi dengan Terdakwa tidak ada
hubungan keiuarga;

• Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian, namun isi didalam
Berita Acara Pemeriksaan saksi sudah lupa dan tidak jelas;

• Bahwa saksi ditangkap Polisi pada tanggal 02 Juni 2016 sekira jam
17.30 WIB di Kamar 9011 dan selain saksi ada Tan Weiming, Chen

Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan Terdakwa;

• Bahwa saat ditangkap. saksi sedang bersama-sama dengan Tan

Weiming, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan Terdakwa habis

pulang dari makan di Restauran La Mei Zi terus pulang ke Hotel
Fave, kemudian saksi ditangkap;

•

Bahwa saksi makan bersama sudah 2 (dua) kali, yang pertama

tanggal 31 Mei 2016 dan yang kedua tanggal 2 Juni 2016;
• Bahwa saksi mengetahui ada barang bukti narkoba yang disimpan
dalam 2 koper. yang satu disimpan dalam safety box saat

penangkapan dan koper dibuka dengan cara paksa oleh Polisi,
dengan cara safety box terlebih dahulu dibuka oleh Manager Hotel;
Bahwa saksi berada di Hotel Fave sudah 10 (sepuluh) hari dan yang

menanggung biaya Hotel adalah saksi sendiri;
•

Bahwa saksi berada di Indonesia dalam rangka bisnis mainan roda

dengan baterai (Skate Wheels)]
-

Bahwa saksi kenal Ceng A Yue sekitar 2 (dua) tahun yang ialu;

-

Bahwa saksi belum pernah diajak ke Gudang yang ada moulding nya
(mesin pres plast besi);

•

Bahwa saksi tidak satu kamar dengan Terdakwa, tetapi saksi tinggal

dalam satu lantai dengan Terdakwa dan Terdakwa tinggal sendiri;

•

Bahwa saksi pernah mengatakan kepada Terdakwa, seteiah saksi
meneken kontrak bisnis di Indonesia dengan seseorang bernama

Budi, saksi berencana mau mengajak Terdakwa pergi ke Bali;

Hal. 44 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3