- Bahwa saksi tidak pernah melihat moulding (mesin pres plat besi) dan baru melihat moulding saat ditangkap dan dibawa Polisi; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak berkeberatan; 7. Saksi, SHI JIAYI alias JIA BO (saksi Mahkota), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sudah lama dan sebagai teman baik, tetapi antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keiuarga; • Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian, namun isi didalam Berita Acara Pemeriksaan saksi sudah lupa dan tidak jelas; • Bahwa saksi ditangkap Polisi pada tanggal 02 Juni 2016 sekira jam 17.30 WIB di Kamar 9011 dan selain saksi ada Tan Weiming, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan Terdakwa; • Bahwa saat ditangkap. saksi sedang bersama-sama dengan Tan Weiming, Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan Terdakwa habis pulang dari makan di Restauran La Mei Zi terus pulang ke Hotel Fave, kemudian saksi ditangkap; • Bahwa saksi makan bersama sudah 2 (dua) kali, yang pertama tanggal 31 Mei 2016 dan yang kedua tanggal 2 Juni 2016; • Bahwa saksi mengetahui ada barang bukti narkoba yang disimpan dalam 2 koper. yang satu disimpan dalam safety box saat penangkapan dan koper dibuka dengan cara paksa oleh Polisi, dengan cara safety box terlebih dahulu dibuka oleh Manager Hotel; Bahwa saksi berada di Hotel Fave sudah 10 (sepuluh) hari dan yang menanggung biaya Hotel adalah saksi sendiri; • Bahwa saksi berada di Indonesia dalam rangka bisnis mainan roda dengan baterai (Skate Wheels)] - Bahwa saksi kenal Ceng A Yue sekitar 2 (dua) tahun yang ialu; - Bahwa saksi belum pernah diajak ke Gudang yang ada moulding nya (mesin pres plast besi); • Bahwa saksi tidak satu kamar dengan Terdakwa, tetapi saksi tinggal dalam satu lantai dengan Terdakwa dan Terdakwa tinggal sendiri; • Bahwa saksi pernah mengatakan kepada Terdakwa, seteiah saksi meneken kontrak bisnis di Indonesia dengan seseorang bernama Budi, saksi berencana mau mengajak Terdakwa pergi ke Bali; Hal. 44 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.