- Bahwa saat di China, saksi pernah ditawarkan pekeriaan oleh Chen
Shao Yan alias Xiao Yan Zi antar barang di Indonesia dengan gaji
8000 RMB;

Bahwa selarna bsrada di Hotel Fave, Terdakwa tidak pernah masuk
ke kamar 9032;

-

Bahwa sebelum Terdakwa datang shabu sudah ada disafety box;

• Bahwa saksi tidak pernah melihat moulding dan baru melihat
moulding saat ditangkap dan dibawa Poiisi;

Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak
berkeberatan;

6.

Saksi, CHEN SHAO YAN alias XIAO YAN ZI (saksi Mahkota), dibawah
sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
• Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian, namun isi didaiam
Berita Acara Pemeriksaan saksi sudah lupa dan tidak jeias;

- Bahwa saksi ditangkap Pclisi pada tanggai 02 Juni 2016 sekira jam
17.30 WIB di Kamar 9011 dan seiain saksi juga Tan Weiming. Shi
Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa;

• Bahwa saat ditangkap saksi bersama-sama Tan Weiming, Shi Jiayi
alias Jia Bo dan Terdakwa habis pulang dari makan di Restauran La

Mei Zi terus pulang ke Hotel Fave, kemudian saksi ditangkap;
•

Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi sudah 2 (dua) kali makan

bersama, yang pertama tanggal 31 Mei 2016 dan yang kedua
tanggai 2 Juni 2016;

Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak di Indonesia, sama-sama

menginap di Hotel Fave dan Terdakwa temannya Jia Bo dan saksi
dengan Terdakwa sebelumnya tidak kenal;
-

Bahwa saksi mengetahui ada barang bukti narkoba yang disimpan

dalam 2 koper, yang satu disimpan dalam safety box saat
penangkapan dan koper dibuka dengan cara paksa oleh Poiisi,
dengan cara safety box terlebih dahulu dibuka oleh Manager Hotel;
-

Bahwa saksi berada di Hotel Fave sudah 10 (sepuluh) hari dan yang

menanggung segala biaya adalah Mr. Tang bosnya Chen Shao Yan;
-

Bahwa saat masih di China, saksi pernah ditawarkan pekerjaan oleh
Mr. Tang antar barang di Indonesia dengan gaji sekitar 20.000 RMB;

•

Bahwa selama di Hotel Fave, saksi sekamar dengan Tan Weiming;

-

Bahwa ditemukannya shabu dalam safety box di kamar 9032
tersebut sebelum Terdakwa datang;

Hal. 43 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3