- Bahwa saat di China, saksi pernah ditawarkan pekeriaan oleh Chen Shao Yan alias Xiao Yan Zi antar barang di Indonesia dengan gaji 8000 RMB; Bahwa selarna bsrada di Hotel Fave, Terdakwa tidak pernah masuk ke kamar 9032; - Bahwa sebelum Terdakwa datang shabu sudah ada disafety box; • Bahwa saksi tidak pernah melihat moulding dan baru melihat moulding saat ditangkap dan dibawa Poiisi; Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan tidak berkeberatan; 6. Saksi, CHEN SHAO YAN alias XIAO YAN ZI (saksi Mahkota), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; • Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian, namun isi didaiam Berita Acara Pemeriksaan saksi sudah lupa dan tidak jeias; - Bahwa saksi ditangkap Pclisi pada tanggai 02 Juni 2016 sekira jam 17.30 WIB di Kamar 9011 dan seiain saksi juga Tan Weiming. Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa; • Bahwa saat ditangkap saksi bersama-sama Tan Weiming, Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa habis pulang dari makan di Restauran La Mei Zi terus pulang ke Hotel Fave, kemudian saksi ditangkap; • Bahwa saksi dan rekan-rekan saksi sudah 2 (dua) kali makan bersama, yang pertama tanggal 31 Mei 2016 dan yang kedua tanggai 2 Juni 2016; Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak di Indonesia, sama-sama menginap di Hotel Fave dan Terdakwa temannya Jia Bo dan saksi dengan Terdakwa sebelumnya tidak kenal; - Bahwa saksi mengetahui ada barang bukti narkoba yang disimpan dalam 2 koper, yang satu disimpan dalam safety box saat penangkapan dan koper dibuka dengan cara paksa oleh Poiisi, dengan cara safety box terlebih dahulu dibuka oleh Manager Hotel; - Bahwa saksi berada di Hotel Fave sudah 10 (sepuluh) hari dan yang menanggung segala biaya adalah Mr. Tang bosnya Chen Shao Yan; - Bahwa saat masih di China, saksi pernah ditawarkan pekerjaan oleh Mr. Tang antar barang di Indonesia dengan gaji sekitar 20.000 RMB; • Bahwa selama di Hotel Fave, saksi sekamar dengan Tan Weiming; - Bahwa ditemukannya shabu dalam safety box di kamar 9032 tersebut sebelum Terdakwa datang; Hal. 43 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.