- Bahwa saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan dalam BAP Poiisi; - Bahwa saksi dan tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan yang lainnya tersebut, sebelumnya dilakukan pengintaian selama 3 (tiga) bulan, tetapi saksi tidak melihat Terdakwa dan tim hanya melihat 4 (empat) orang Terdakwa lainnya saja dan tim meiihat Terdakwa sekali saat penangkapan; • Bahwa saksi tidak menemukan narkotika terhadap Terdakwa ataupun dalam kamar Terdakwa dan hanya menemukan berupa phonsel dan pasport milik Terdakwa saja; Bahwa Terdakwa tidak berkeberatan atas keterangan saksi tersebut; Saksi, TAN WEIMING alias AMING (saksi Mahkota). dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak di Indonesia dan sama- sama menginap di Hotel Fave, dan Terdakwa temannya Shi Jiayi alias Jia Bo tetapi antara saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga; - Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian, namun isi didalam Berlta Acara Pemeriksaan saksi sudah lupa dan tidak jelas; • Bahwa saksi ditangkap Poiisi di kamar 9032, sedang rekan saksi yaitu Chen Shaoyan ALIAS Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Jiabo dan Terdakwa ditangkap Poiisi dikamar 9011, pada tanggal 02 Juni 2016 sekira jam 17.30 WIB di Hotel Fave; - Bahwa saat ditangkap, saksi bersama-sama dengan Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa habis pulang dari makan di Restauran La Mei Zi terus pulang ke Hotel Fave; - Bahwa saksi makan bersama rekan saksi tersebut sudah 2 (dua) kali, yang pertama tanggal 31 Mei 2016 dan yang kedua tanggal 2 Juni 2016; Bahwa saksi mengetahui ada barang bukti narkoba yang disimpan dalam 2 koper, yang satu disimpan dalam safety box saat penangkapan dan koper dibuka dengan cara paksa oleh Poiisi, dengan cara safety box terlebih dahulu dibuka oleh Manager Hotel; • Bahwa saksi di Hotel Fave sudah 10 hari dan yang menanggung segala biaya Hotel adalah Mr. Tang bosnya Chen Shao Yan; Hal. 42 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.