18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding): 19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko; 20. 21 22. 23. 24. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING; 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 an. CHEN SHAOYAN; 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI; 1 (satu) Paspor China Nomor G28299856 atas nama QiU JUNJIE; 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel; 25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Poiisi B-1072-BRE warna silver berikut SINK atas nama EVI; No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa TAN WEIMING alias AMING dkk. dan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM, IVlenimbang, bahwa barang bukti tersebut tela disita secara sah menurut hukum. oieh karena mana barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti guna pembuktian perkara ini; IVlenimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan dan selanjutnya saksi-saksi yang berhubungan dengan barang bukti tersebut menyatakan mengenal dan membenarkan barang bukti tersebut, demikian juga halnya dengan Terdakwa yang membenarkan barang bukti tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut: • Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Van Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo naik Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekarno Hatta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput oieh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di Hal. 48 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.