Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia; Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang; Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudarigan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 &2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2(dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima uang dari Ceng AYue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Tan Weiming alias Aming untuk biaya operasional sehanhari; Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang di Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adui (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 &2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23, Pantai indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu dengan Budi (DPO) laiu menanyakan barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi Santa alias Aliang alias Akam disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adui (DPO) menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga. Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi Santa Hal. 28 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.