Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 saksi Shi

Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu barang impor dari
China sudah sampai ke Indonesia dan setelah saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
memberitahukan kepada Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) barang
dari China sudah sampai ke Indonesia;

Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Santa
alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang
memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko
No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan
Teluk Naga Kabupaten Tangerang;

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam

dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA
EXPRES di Pergudarigan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 &2 di Jl.

Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai indah Kapuk Jakarta Utara untuk
menjemput barang berupa 2(dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis
Shabu. Pada hari yang sama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima uang

dari Ceng AYue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah)
selanjutnya uang diserahkan kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan
Zi dan saksi Tan Weiming alias Aming untuk biaya operasional sehanhari;

Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam

menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang di
Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama
Adui (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr.
Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama

menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri
Terpadu Tahap 1 &2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23, Pantai indah
Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu dengan
Budi (DPO) laiu menanyakan barang impor dari China dan karyawan
Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke
Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi,
Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi Santa
alias Aliang alias Akam disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko,

selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye
alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanou (DPO) dan Adui (DPO) menuju ke Ruko
No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan
Teluk Naga. Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi Santa

Hal. 28 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3