Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming alias Aming
cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang
sGwa kamar adalaii saksi Santa alias Aiiang alias Akam, sekltar setengah

jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan Weiming alias Aming didatangi
saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi intinya memberitahu akan pulang
dulu ke China lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan

uang kepada saksi Tan Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel
serta saksi Tan Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel
karena barang belum datang;

Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aiiang alias Akam

mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya
sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479
Kelurahan Kosambi Kecamatan Teiuk Naga Kabupaten

Tangerang

dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi Santa alias Aiiang alias Akam
melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou

(DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), selanjutnya saksi Santa
alias Aiiang alias Akam mengajak Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel.
Kosambi, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang membayar sewa Ruko

sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan
sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi
menggunakan nama Santa;

Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan
Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke Jakarta lalu saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan Weiming alias
Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati saksi Chen Shaoyan
alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar 9032 saksi Tan Weiming alias

Aming bertanya kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya
apa disini lalu dijawab saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja
karena barang belum datang;

Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo
menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di Negara
China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave
Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan

Hal. 27 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3