Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang membayar uang sGwa kamar adalaii saksi Santa alias Aiiang alias Akam, sekltar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi Tan Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel karena barang belum datang; Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aiiang alias Akam mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teiuk Naga Kabupaten Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi Santa alias Aiiang alias Akam melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), selanjutnya saksi Santa alias Aiiang alias Akam mengajak Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi, Kec. Teluk Naga, Kab. Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama Santa; Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ke Jakarta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan Weiming alias Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar 9032 saksi Tan Weiming alias Aming bertanya kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya apa disini lalu dijawab saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja karena barang belum datang; Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Hal. 27 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.