sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandars Soekarno Hatta lalu saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput
oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias

Aliang alias Akam diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok JI. Hayam
Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di

Loby Fave Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di
Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016;
Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan

saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias Akam
mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
membahas penerimaan barang yaltu Terdakwa Qlu Junjie alias Junji yang
diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016
saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau Ciao (DPO) melalui
Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa;

Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan
Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani
seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias Mr.
Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi Chen

Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai
menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng
Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di
Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengikuti
ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama
temannya tersebut pulang;

Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best
Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias Akam
menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya disuruh
menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Liu Zhanou (DPO) di
Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar

pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam menjemput ke
Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC

Glodok JI. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat;

Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat ke
Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di Bandara
Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh saksi
Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias Aming diantar
ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok JI. Hayam Wuruk No. 127

Hal. 26 dan 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.

Select target paragraph3