sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandars Soekarno Hatta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok JI. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar 9016; Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) membahas penerimaan barang yaltu Terdakwa Qlu Junjie alias Junji yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa; Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama temannya tersebut pulang; Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias Akam menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya disuruh menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Liu Zhanou (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok JI. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat; Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok JI. Hayam Wuruk No. 127 Hal. 26 dan 65 hal. Put. No. 1678/Pld.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.