alias Aliang alias Akam dihubungi Budi (DPO) yang memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No. 1; Sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO). Liu Zhanao (DPO) dan Adul (DPO) sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang. Selanjutnya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Mouding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasllnya shabu bagus; Kemudlan sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) membawa 2(dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansarl, Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO). kemudlan koper berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel; Hal. 29 dari 65 hal. Put. No. 1678/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Brt.