ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh

Jaksa

Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang

ng

waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam UndangUndang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat
diterima;

Penasihat Hukum Terdakwa

gu

Menimbang, bahwa

telah mengajukan

Memori Banding tertanggal 19 April 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut :

A

“ Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat atau tidak menerima atas
putusan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tentang

pidana yang

ub
lik

sebenarnya namun hanya mengutip berita acara hasil penyelidikan yang juga
merupakan produk dari para penyidik dari BNN yang dibuat secara tidak sah dan
melawan hukum karena melanggar hak-hak Terdakwa dan pada waktu itu
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan dengan melakukan
kekerasan fisik dan intimidasi yang berlebihan kepada para saksi mahkota untuk
bertujuan

ep

ah
k

am

ah

dijatuhkan kepada Terdakwa, karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang

mendapatkan

pengakuan

bahwa

Terdakwa

ikut

melakukan

pemufakatan jahat bersama-sama dengan para saksi (dalam perkara terpisah)

Acara

Pemeriksaan)

namun

In
do
ne
si

BAP(Berita

R

walaupun dalam persidangan telah dibantah serta para saksi mencabut
Majelis

Hakim

tidak

pernah

A
gu
ng

mempertimbangkan dan menjadikan pertimbangan dalam putusannya;

” Bahwa Pembanding sejak awal sudah mengetahui gelagat adanya rekayasa
perkara ini dan terbukti dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti yang

dapat membuktikan adanya kaitan Terdakwa dengan barang bukti yang

ditemukan karena barang bukti yang ditemukan bukanlah dalam penguasaan
Terdakwa atau dalam rumah Terdakwa sehingga Terdakwa tidak bisa diminta

lik

ah

pertanggung jawaban secara pidana;

Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti

ub

Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Trk tanggal 9 April 2018
dan Berita Acara persidangan Pengadilan Negeri Tarakan dan Memori Banding
yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, serta Kontra Memori Banding dari

ep

ka

m

serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan

Jaksa Penuntut Umum maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa semua

R

keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dituangkan

ng

yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Tingkat

on

In
d

A

gu

Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR.

es

dalam Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 13

Select target paragraph3