ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Membaca berturut-turut :

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

1. Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh H.MUNIR HAMID, SH.MH.

ng

Panitera Pengadilan Negeri Tarakan bahwa pada hari Senin tanggal 9 April
2018, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan banding terhadap
Pengadilan

Negeri

Tarakan

tanggal

9

gu

putusan

445/Pid.Sus/2017/PN.Tar;

April

2018

Nomor

2. Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh H.MUNIR HAMID, SH.MH.

A

Panitera Pengadilan Negeri Tarakan bahwa pada Rabu senin tanggal 11 April

Tarakan

tanggal

445/Pid.Sus/2017/PN.Tar;

3. Akta Pemberitahuan Permintaan Banding

9

April

2018

Nomor

(untuk Penuntut Umum) No.

445/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan
Negeri Tarakan bahwa pada tanggal 11 April

2018 permintaan banding

tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
4. Akta

Pemberitahuan

ep

ah
k

Negeri

ub
lik

Pengadilan

am

ah

2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan

Permintaan

Banding

(

Untuk

Terdakwa

)

No.

In
do
ne
si

R

445/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan
Negeri Tarakan bahwa pada tanggal 12 April 2018 permintaan banding tersebut

A
gu
ng

telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;

5. Memori Banding tertanggal 19 April 2018, yang diajukan oleh Penasihat Hukum
Terdakwa, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 24
April 2018;

6. Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Jaksa
Penuntut Umum yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri
Tarakan pada tanggal 25 April 2018;

lik

diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan oleh pada tanggal 2 Mei
2018;

ub

8. Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada
Penasihat Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri

ep

Tarakan pada tanggal 8 Mei 2018;

9. Surat Panitera Pengadilan Negeri Tarakan perihal pemberitahuan untuk
mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat
tanggal

12

April

2018

Nomor

:

W18-

U.3/2001/Pid.01.4/V/2018;

ng

on

In
d

A

gu

Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR.

es

Terdakwa

R

Hukum

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

7. Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 April 2018,

Halaman 12

Select target paragraph3