ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Membaca berturut-turut : In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 1. Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh H.MUNIR HAMID, SH.MH. ng Panitera Pengadilan Negeri Tarakan bahwa pada hari Senin tanggal 9 April 2018, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan banding terhadap Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 9 gu putusan 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar; April 2018 Nomor 2. Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh H.MUNIR HAMID, SH.MH. A Panitera Pengadilan Negeri Tarakan bahwa pada Rabu senin tanggal 11 April Tarakan tanggal 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar; 3. Akta Pemberitahuan Permintaan Banding 9 April 2018 Nomor (untuk Penuntut Umum) No. 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tarakan bahwa pada tanggal 11 April 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum; 4. Akta Pemberitahuan ep ah k Negeri ub lik Pengadilan am ah 2018, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Permintaan Banding ( Untuk Terdakwa ) No. In do ne si R 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tarakan bahwa pada tanggal 12 April 2018 permintaan banding tersebut A gu ng telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa; 5. Memori Banding tertanggal 19 April 2018, yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 24 April 2018; 6. Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding kepada Jaksa Penuntut Umum yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tarakan pada tanggal 25 April 2018; lik diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan oleh pada tanggal 2 Mei 2018; ub 8. Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Penasihat Hukum Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri ep Tarakan pada tanggal 8 Mei 2018; 9. Surat Panitera Pengadilan Negeri Tarakan perihal pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat tanggal 12 April 2018 Nomor : W18- U.3/2001/Pid.01.4/V/2018; ng on In d A gu Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es Terdakwa R Hukum M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah 7. Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 April 2018, Halaman 12