ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

− 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor
Simcard 081340975133;

ng

Dirampas untuk dimusnahkan;

4. Menetapkan membebankan biaya perkara kepada Negara;

gu

Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Tarakan telah

menjatuhkan putusan tanggal 9 April 2018 Nomor : 445/Pid.Sus /2017/PN.Tar,

A

yang amarnya berbuyi sebagai berikut :
MENGADILI:

ub
lik

ah

1. Menyatakan Terdakwa AMIN Bin TAJI tersebut di atas, terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat

am

tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli
narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram”
sebagaimana dalam dakwaan primair;

ah
k

ep

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

R

4. Menetapkan barang bukti berupa:

In
do
ne
si

− Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4

A
gu
ng

(sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang

terdapat di dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu
dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 (dua puluh
lima)

gram

disisihkan

untuk

pemeriksaan

laboratorium

dan

sisa

pemeriksaan laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan;

− Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9
(seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di

puluh lima koma sembilan) gram dimusnahkan, 5 (lima) gram disisihkan
untuk

pemeriksaan

laboratorium,

sisa

pemeriksaan

laboratorium

ub

m

dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan;

ka

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam

ep

perkara atas nama Haryanto Alias Anto;

Dimusnahkan;

R

Simcard 081340975133;

5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.

ng

5.000,- (lima ribu rupiah);

on

In
d

A

gu

Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR.

es

− 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

lik

ah

dalam 1 (satu) buah jerigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua

Halaman 11

Select target paragraph3