ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

tersebut tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun instansi
berwenang lainnya.

ng

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana

diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang

Republik

Indonesia

Nomor

35

Tahun

gu

Narkotika.

2009

Tentang

Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada tanggal 23 Maret 2018

A

No.Reg.Perkara : PDM-269/Tar/03/2018, mengajukan Surat Tuntutan terhadap
Terdakwa pada pokoknya menuntut sebagai berikut :

ub
lik

ah

1. Menyatakan Terdakwa AMIN Bin TAJI terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat

am

untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak
atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika

ah
k

ep

Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima)
gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair

In
do
ne
si

R

Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132
ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

A
gu
ng

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIN Bin TAJI dengan pidana
Mati;

3. Menyatakan barang bukti berupa :

− Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4
(sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang
terdapat di dalam 1 (satu) buah dirigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu dua

lik

gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa pemeriksaan
laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan;

− Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9

ub

m

ah

ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 (dua puluh lima)

(seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di dalam

ep

lima koma sembilan) gram dimusnahkan, 5 (lima) gram disisihkan untuk
pemeriksaan laboratorium, sisa pemeriksaan laboratorium dipergunakan

R

untuk pembuktian perkara di persidangan;

ng

on

In
d

A

gu

Halaman 10 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR.

es

Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Haryanto Alias Anto;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

1 (satu) buah dirigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua puluh

Halaman 10

Select target paragraph3