ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R − 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor Simcard 081340975133; ng Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Menetapkan membebankan biaya perkara kepada Negara; gu Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri Tarakan telah menjatuhkan putusan tanggal 9 April 2018 Nomor : 445/Pid.Sus /2017/PN.Tar, A yang amarnya berbuyi sebagai berikut : MENGADILI: ub lik ah 1. Menyatakan Terdakwa AMIN Bin TAJI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat am tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair; ah k ep 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; R 4. Menetapkan barang bukti berupa: In do ne si − Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan berat bruto 10.229,4 A gu ng (sepuluh ribu dua ratus dua puluh sembilan koma empat) gram yang terdapat di dalam 1 (satu) buah jerigen warna biru: 10.204 (sepuluh ribu dua ratus empat koma empat) gram telah dimusnahkan, 25 (dua puluh lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisa pemeriksaan laboratorium dipergunakan untuk pembuktian di persidangan; − Narkotika Golongan I jenis sabu kristal dengan total berat bruto 1.430,9 (seribu empat ratus tiga puluh koma sembilan) gram yang terdapat di puluh lima koma sembilan) gram dimusnahkan, 5 (lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sisa pemeriksaan laboratorium ub m dipergunakan untuk pembuktian perkara di persidangan; ka Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam ep perkara atas nama Haryanto Alias Anto; Dimusnahkan; R Simcard 081340975133; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. ng 5.000,- (lima ribu rupiah); on In d A gu Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es − 1 (satu) unit handphone merk Samsung Flip warna hitam dengan nomor M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah lik ah dalam 1 (satu) buah jerigen warna hijau : 1.425,9 (seribu empat ratus dua Halaman 11