ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang ng waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam UndangUndang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Penasihat Hukum Terdakwa gu Menimbang, bahwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 19 April 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut : A “ Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat atau tidak menerima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tentang pidana yang ub lik sebenarnya namun hanya mengutip berita acara hasil penyelidikan yang juga merupakan produk dari para penyidik dari BNN yang dibuat secara tidak sah dan melawan hukum karena melanggar hak-hak Terdakwa dan pada waktu itu Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan dengan melakukan kekerasan fisik dan intimidasi yang berlebihan kepada para saksi mahkota untuk bertujuan ep ah k am ah dijatuhkan kepada Terdakwa, karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang mendapatkan pengakuan bahwa Terdakwa ikut melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan para saksi (dalam perkara terpisah) Acara Pemeriksaan) namun In do ne si BAP(Berita R walaupun dalam persidangan telah dibantah serta para saksi mencabut Majelis Hakim tidak pernah A gu ng mempertimbangkan dan menjadikan pertimbangan dalam putusannya; ” Bahwa Pembanding sejak awal sudah mengetahui gelagat adanya rekayasa perkara ini dan terbukti dalam persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan adanya kaitan Terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan karena barang bukti yang ditemukan bukanlah dalam penguasaan Terdakwa atau dalam rumah Terdakwa sehingga Terdakwa tidak bisa diminta lik ah pertanggung jawaban secara pidana; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti ub Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Trk tanggal 9 April 2018 dan Berita Acara persidangan Pengadilan Negeri Tarakan dan Memori Banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa, serta Kontra Memori Banding dari ep ka m serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Jaksa Penuntut Umum maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa semua R keberatan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dituangkan ng yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim Tingkat on In d A gu Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es dalam Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13