ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda berpendapat sebagai
berikut :

Terdakwa

bahwa

ng

Menimbang,

sebagaimana

terhadap

yang

keberatan

dari

Penasihat

Hukum

dimuat didalam Memori Bandingnya, maka

gu

Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa saksi-saksi yang
dihadapkan di depan persidangan yaitu saksi Nursein Oktarino, SH., saksi Agus

Salim, SH., MH., saksi Haryanto alias Anto, saksi Roniansyah alias Roni, saksi Ary

A

Permadi, kesemuanya telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada

ub
lik

Menimbang, bahwa saksi Andi bin Arif als Hendra als Udin, di depan
persidangan mencabut keterangannya yang dibuat dalam berita acara penyidikan
dengan alasan adanya penyiksaan, meskipun keterangan demikian tidak dapat
dibuktikan di depan persidangan;

ep

ah
k

am

ah

pokoknya memberatkan Terdakwa;

Menimbang, bahwa di dalam perkara in casu apa yang dilakukan oleh
Terdakwa pada hakikatnya tidak terlepas dari jaringan peredaran narkotika yang

In
do
ne
si

R

dikendalikan oleh saksi Andi bin Arif als Hendra Als Udin yang posisinya sebagai

narapidana sekaligus Terdakwa didalam perkara narkotika yang lainnya, dan di

A
gu
ng

lain pihak Terdakwa di dalam perkara in casu adalah sebagai pengendali dan
pengawas peredaran di lapangan, dengan demikian maka Memori Banding dari

Penasihat Hukum Terdakwa didalam perkara in casu tidak beralasan dan
dinyatakan untuk ditolak;

Menimbang, bahwa dengan demikian Kontra Memori Banding yang

lik

ah

diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum beralasan sehingga dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan di muka, maka Pengadilan

ub

Terdakwa Amin bin Taji khususnya kaitannya dengan kesalahan Terdakwa maka
Pengadailan Tinggi sependapat, demikian pula terhadap amar putusan yang
berkaitan dengan perintah tetap ditahan, dan juga penetapan terhadap barang

ep

ka

m

Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri terhadap

bukti;

Terdakwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa

ng

Terdakwa adalah sebagai orang yang awalnya adalah bukan sebagai residivis

on

In
d

A

gu

Halaman 14 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR.

es

R

Menimbang, bahwa terhadap penidanaan berupa pidana mati terhadap

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 14

Select target paragraph3