ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda berpendapat sebagai berikut : Terdakwa bahwa ng Menimbang, sebagaimana terhadap yang keberatan dari Penasihat Hukum dimuat didalam Memori Bandingnya, maka gu Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa saksi-saksi yang dihadapkan di depan persidangan yaitu saksi Nursein Oktarino, SH., saksi Agus Salim, SH., MH., saksi Haryanto alias Anto, saksi Roniansyah alias Roni, saksi Ary A Permadi, kesemuanya telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan pada ub lik Menimbang, bahwa saksi Andi bin Arif als Hendra als Udin, di depan persidangan mencabut keterangannya yang dibuat dalam berita acara penyidikan dengan alasan adanya penyiksaan, meskipun keterangan demikian tidak dapat dibuktikan di depan persidangan; ep ah k am ah pokoknya memberatkan Terdakwa; Menimbang, bahwa di dalam perkara in casu apa yang dilakukan oleh Terdakwa pada hakikatnya tidak terlepas dari jaringan peredaran narkotika yang In do ne si R dikendalikan oleh saksi Andi bin Arif als Hendra Als Udin yang posisinya sebagai narapidana sekaligus Terdakwa didalam perkara narkotika yang lainnya, dan di A gu ng lain pihak Terdakwa di dalam perkara in casu adalah sebagai pengendali dan pengawas peredaran di lapangan, dengan demikian maka Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa didalam perkara in casu tidak beralasan dan dinyatakan untuk ditolak; Menimbang, bahwa dengan demikian Kontra Memori Banding yang lik ah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum beralasan sehingga dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan di muka, maka Pengadilan ub Terdakwa Amin bin Taji khususnya kaitannya dengan kesalahan Terdakwa maka Pengadailan Tinggi sependapat, demikian pula terhadap amar putusan yang berkaitan dengan perintah tetap ditahan, dan juga penetapan terhadap barang ep ka m Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri terhadap bukti; Terdakwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa ng Terdakwa adalah sebagai orang yang awalnya adalah bukan sebagai residivis on In d A gu Halaman 14 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es R Menimbang, bahwa terhadap penidanaan berupa pidana mati terhadap ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 14