ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R yang berkaitan dengan narkotika tetapi residivis berkaitan dengan tindak pidana umum, selanjutnya Terdakwa berkenalan di Lembaga Pemasyarakatan dengan ng Terdakwa Andi bin Arif als Hendra als Udin yang merupakan narapidana perkara narkotika sehingga Terdakwa Amin Taji diajak untuk melakukan kegiatan gu peredaran narkotika setelah Amin Taji keluar dari Lembaga Pemasyarakatan; Menimbang, bahwa disamping di dalam perkara in casu terdakwa Amin Bin Taji masih muda sehingga masih dapat diharapkan menjadi orang baik dikemudian A hari, disamping itu pidana mati adalah merupakan pidana yang dijatuhkan ub lik baik menjadi sulit; Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup maka terhadap Terdakwa perlu dijatuhi pidana denda dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara; ep ah k am ah terhadap pelaku kejahatan yang berat, sehingga harapan untuk Terdakwa menjadi Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub.(b) KUHAPidana, tidak ada alasan In do ne si A gu ng RumahTahanan Negara; R terdakwa dikeluarkan dari tahanan, untuk itu terdakwa harus tetap berada dalam Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan Hakim tingkat pertama yang telah tepat dan benar tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan dengan pertimbangan tentang barang bukti tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 445/Pid.Sus/2017/PN.Tar tanggal 9 April 2018 akan diubah dalam lik ah peradilan tingkat banding dengan amar putusan sebagaimana tersebut dibawah ub Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara ep dalam kedua tingkat pengadilan; Mengingat, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU.RI.No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP ng on In d A gu Halaman 15 dari 17 Putusan Nomor : 81/PID/2018/PT.SMR. es R serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ini; Halaman 15