ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dalam ng Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan gu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; A 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syarifuddin alias Din dengan pidana Mati; 3. Menyatakan barang bukti berupa: ub lik ah 1. 1 (satu) unit HP merk Brandcode warna hijau; 2. 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih; am 3. 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan Levi Strauss; 4. 10 (sepuluh) anak kunci showroom mobil; 5. 32 (tiga puluh dua) plastik hitam berbentuk kotak isi kristal putih berisi ah k ep Narkotika jenis shabu dengan berat 32.000 gram; 6. 59 (lima puluh sembilan) plastik hitam berbentuk kotak isi kristal putih In do ne si R berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 59.000 gram; 7. 44 (empat puluh empat) plastik hitam berbentuk kotak isi kristal putih A gu ng berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 43.300 gram; 8. Sisa laboratorium barang bukti lebih kurang 54,79 (lima puluh empat koma tujuh puluh sembilan) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 9. 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama Keluarga U.D; lik 10. 1 (satu) unit mobil Innova Nomor Polisi BK 1646 KH warna hitam; 11. 1 (satu) buah kunci mobil CRV Nomor Polisi BK 1717 EB; 12. 1 (satu) buah kunci mobil HRV Nomor Polisi BK 1243 BD; ub m ah Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa; 13. 1 (satu) buah kunci mobil Xtrail Nomor Polisi BK 1988 JF; ka 14. 1 (satu) unit mobil HRV Nomor Polisi BK 1243 BD; ep 15. 1 (satu) unit mobil CRV Nomor Polisi BK 1717 EB; ah 16. 1 (satu) unit mobil Nissan Xtrail Nomor Polisi BK 1988 JF; es on Hal. 3 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019 In d A gu ng M R 17. Uang senilai Rp616.509.459,60 ( enam ratus enam belas juta lima ratus ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3