ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya
atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dalam

ng

Pasal 2 Ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta kekayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan

gu

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

A

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syarifuddin alias Din dengan
pidana Mati;

3. Menyatakan barang bukti berupa:

ub
lik

ah

1. 1 (satu) unit HP merk Brandcode warna hijau;
2. 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih;

am

3. 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan Levi Strauss;
4. 10 (sepuluh) anak kunci showroom mobil;

5. 32 (tiga puluh dua) plastik hitam berbentuk kotak isi kristal putih berisi

ah
k

ep

Narkotika jenis shabu dengan berat 32.000 gram;

6. 59 (lima puluh sembilan) plastik hitam berbentuk kotak isi kristal putih

In
do
ne
si

R

berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 59.000 gram;
7. 44 (empat puluh empat) plastik hitam berbentuk kotak isi kristal putih

A
gu
ng

berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 43.300 gram;

8. Sisa laboratorium barang bukti lebih kurang 54,79 (lima puluh empat
koma tujuh puluh sembilan) gram;

Dirampas untuk dimusnahkan;

9. 1 (satu) lembar Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama
Keluarga U.D;

lik

10. 1 (satu) unit mobil Innova Nomor Polisi BK 1646 KH warna hitam;
11. 1 (satu) buah kunci mobil CRV Nomor Polisi BK 1717 EB;
12. 1 (satu) buah kunci mobil HRV Nomor Polisi BK 1243 BD;

ub

m

ah

Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa;

13. 1 (satu) buah kunci mobil Xtrail Nomor Polisi BK 1988 JF;

ka

14. 1 (satu) unit mobil HRV Nomor Polisi BK 1243 BD;

ep

15. 1 (satu) unit mobil CRV Nomor Polisi BK 1717 EB;

ah

16. 1 (satu) unit mobil Nissan Xtrail Nomor Polisi BK 1988 JF;

es

on

Hal. 3 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019

In
d

A

gu

ng

M

R

17. Uang senilai Rp616.509.459,60 ( enam ratus enam belas juta lima ratus

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 3

Select target paragraph3