ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah koma enam
puluh sen);

ng

Dirampas untuk Negara;

18. 1 (satu) buah tanda terima dari Mega Auto Central Finance untuk
pembayaran cicilan mobil CRV Nomor Polisi BK 1717 EB senilai

gu

Rp13.492.000,00 tanggal 31 Juni 2017;

A

19. 1 (satu) buah kwitansi dari PT. Astra Sedaya Finance untk pembayaran
mobil HRV Nomor Polisi BK 1243 BD senilai Rp10.603.000,00 tanggal 9
Februari 2017;

ub
lik

ah

20. 3 (tiga) buah transferan untuk pembayaran mobil Innova BK 1646 KH
senilai Rp7.825.300 bulan Juni, Juli, Agustus 2017 melalui Bank BRI;

am

21. 2 (dua) buah fotocopy aplikasi pembukaan rekening Bank BRI Rekening
Nomor 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin;
22. 1 (satu) set laporan transaksi Bank BRI atas Rekening Nomor 5320-

ah
k

ep

01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin;

23. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan Nomor

In
do
ne
si

R

Rekening 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin;
24. 1 (satu) buah ATM Bank BRI Simpedes dengan Nomor Rekening

A
gu
ng

5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

6. Biaya perkara dibebankan kepada Negara;

Membaca Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus/2018/

PN.Mdn., tanggal 7 Juni 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Syarifuddin alias Din terbukti secara sah dan

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan

lik

ah

jahat, setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara
dalam jual beli Narkotika Golongan I dan menempatkan harta kekayaan

ub

menyembunyikan asal-usul harta kekayaan” sebagaimana dalam dakwaan
kesatu primair dan kedua primair;
penjara seumur hidup;

ep

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana

on
In
d

ng
gu
A

Hal. 4 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019

es

R

3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

yang diketahuinya merupakan tindak pidana Narkotika dengan tujuan

Halaman 4

Select target paragraph3