ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana ng Pencucian Uang; SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang gu Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana A Pencucian Uang; ATAU ub lik ah KETIGA PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan am diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan ep ah k SUBSIDAIR diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b Undang- In do ne si R Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; A gu ng Mahkamah Agung tersebut; Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan tanggal 24 Mei 2018 sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Syarifuddin alias Din terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menerima lik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun ub m ah atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) jenis 2009 juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia dan tindak pidana “Menempatkan, ep ka Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu primair mentransferkan, mengalihkan, ah membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa es on Hal. 2 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019 In d A gu ng M R ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2