ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana

ng

Pencucian Uang;

SUBSIDAIR

: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang

gu

Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana

A

Pencucian Uang;

ATAU

ub
lik

ah

KETIGA
PRIMAIR

: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan

am

diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika;

: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan

ep

ah
k

SUBSIDAIR

diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b Undang-

In
do
ne
si

R

Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika;

A
gu
ng

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

Medan tanggal 24 Mei 2018 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Syarifuddin alias Din terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan percobaan

atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menerima

lik

sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya

melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun

ub

m

ah

atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) jenis

2009 juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
dan

tindak

pidana

“Menempatkan,

ep

ka

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu primair
mentransferkan,

mengalihkan,

ah

membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa

es

on

Hal. 2 dari 9 hal. Putusan Nomor 1561 K/PID.SUS/2019

In
d

A

gu

ng

M

R

ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 2

Select target paragraph3