Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun

2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana dalam angka 3
(tiga) dengan tegas menyatakan bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana
dibatasi hanya 1 (satu) kali.

Menimbang, bahwa untuk terwujudnya kepastian hukum permohonan

Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung memberikan petunjuk sebagai berikut:
1.

Bahwa, pengaturan upaya hukum Peninjauan Kembali, selain diatur dalam

ketentuan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
juga diatur dalam beberapa Undang - Undang, yaitu :

• Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal

24 ayat (2) berbunyi : Terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat
dilakukanPeninjauanKembali;

• Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun
2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 Pasal
66 ayat (1), berbunyi : Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan
hanya 1 (satu) kali;

2.

Bahwa dengan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pasal 268
ayat (3) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana oleh

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014,

tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan

3.
4.

5.

kembali yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat,(l) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3Tahun 2009 tersebut;
Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa
permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1(satu) kali;
Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali terbatas
pada alasan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun
2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara
terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu
dengan yang Iain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana;
Permohonan Peninjauan Kembali yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di
atas agar dengan penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama permohonan
tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke
Hafaman 2 dari 3 Penetapan Nomor02/Picl.PK/2015/PN.Smn

Select target paragraph3