Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009. Menimbang, bahwa setelah membaca permohonan peninjauan kembali kedua pemohon tersebut mendalilkan sebagai berikut: 1. Keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat (novum), jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, maka terhadap perkara ini diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; 2. Terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam mengambil putusan dengan memilih dakwaan Kesatu dari empat dakwaan alternative yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum; 3. Terdapat kekhilafan Hakim yang tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pemidanaan; Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dalil pemohon tersebut temyata tidak ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain oleh karenanya Pengadilan akan memberikan penetapan sebagaimana dibawah ini; Memperhatikan, Pasal 24 ayat (2) Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 MENETAPKAN 1. Menyatakan permohonan Peninjauan Kembali kedua atas nama pemohon MARY JANE FIESTA VELOSO tidak dapat diterima; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pemohon/Kuasanya dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman; DITETAPJiANvDI : SLEMAN PADA TANGQAL : 27 APRIL 2015 KETUA PENGADILAN NEOfilQ SLEMAN ROCHMAD, S.H. NIP 195806121988031004 Halaman 3 dari 3 Penetapan Nomor 02/Pid.PK/2015/PN.Smn