Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 10 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa setelah membaca permohonan peninjauan kembali kedua

pemohon tersebut mendalilkan sebagai berikut:
1. Keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat (novum), jika keadaan itu sudah

diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, maka terhadap perkara ini
diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

2. Terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam mengambil
putusan dengan memilih dakwaan Kesatu dari empat dakwaan alternative yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;

3. Terdapat kekhilafan Hakim yang tidak mempertimbangkan hal-hal yang
meringankan pemidanaan;

Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dalil pemohon tersebut temyata
tidak ada suatu objek perkara terdapat 2 (dua) atau lebih putusan peninjauan kembali
yang bertentangan satu dengan yang lain oleh karenanya Pengadilan akan memberikan
penetapan sebagaimana dibawah ini;

Memperhatikan, Pasal 24 ayat (2) Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009

tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan

Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang
Nomor 3 Tahun 2009, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7
tahun 2014
MENETAPKAN

1. Menyatakan permohonan Peninjauan Kembali kedua atas nama pemohon MARY
JANE FIESTA VELOSO tidak dapat diterima;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk menyampaikan salinan

penetapan ini kepada Pemohon/Kuasanya dan Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Sleman;
DITETAPJiANvDI : SLEMAN
PADA TANGQAL : 27 APRIL 2015

KETUA PENGADILAN NEOfilQ SLEMAN

ROCHMAD, S.H.
NIP 195806121988031004

Halaman 3 dari 3 Penetapan Nomor 02/Pid.PK/2015/PN.Smn

Select target paragraph3