PENETAPAN Nomor 02/Pid.PK/2015/PN. Smn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Ketua Pengadilan Negeri Sleman; Setelah membaca berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali Nomor : 02/Pid.PK/2015/PN.Smn tertanggal 24 April 2015 dari PenasihatHukum terpidana ; Nama lengkap ; MARY JANE FIESTA VELOSO Tempat lahir : Baliung Bulacan Philipina Umur/tanggal lahir : 30 tahun/10 Januari 1985 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Philipina Tempat tinggal : Esguerra, Talavera Nueva Ecija Bulacan, Philipina; Agama ; Katholik Pekerjaan : Informal (pembantu rumah tangga) Pemohon Peninjauan Kembali kedua sekarang ini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Besi Nusakambangan, Cilacap, berdasarkan: • Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 51/PK/Pid.Sus/2015; • SuratKeputusan Presiden Nomer 31/G/2014 lentangGrasiditolak; • Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik hidonesia Nomor 987 K/PID.Sus/ 2011 tanggal 31 Mei 2011 jo. • Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 131/PID/2010/PTY tanggal 23 Desember 2010jo. • Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 385/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 11 Oktober 2010. Menimbang, bahwa Terpidana telah mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali pertama dantelahdijatuhkanputusanMahkamah AgungRINomor: 51/PK/Pid.Sus/2015 yang padapokoknya menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas nama MARY JANE FIESTA VELOS; Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU- XI/2013 tanggal 6 Maret 2013 menyatakan bahwa pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari satu kali, karena dalam pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana sangat terkah dengan hak asasi manusiayang paling mendasar; Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 02/Pid.PK/2015/PN.Smn