PENETAPAN
Nomor 02/Pid.PK/2015/PN. Smn

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Ketua Pengadilan Negeri Sleman;

Setelah membaca berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali Nomor :

02/Pid.PK/2015/PN.Smn tertanggal 24 April 2015 dari PenasihatHukum terpidana ;
Nama lengkap

; MARY JANE FIESTA VELOSO

Tempat lahir

: Baliung Bulacan Philipina

Umur/tanggal lahir

: 30 tahun/10 Januari 1985

Jenis kelamin

: Perempuan

Kebangsaan

: Philipina

Tempat tinggal

: Esguerra, Talavera Nueva Ecija Bulacan, Philipina;

Agama

; Katholik

Pekerjaan

: Informal (pembantu rumah tangga)

Pemohon Peninjauan Kembali kedua sekarang ini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas
IIA Besi Nusakambangan, Cilacap, berdasarkan:

•

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor

51/PK/Pid.Sus/2015;

•

SuratKeputusan Presiden Nomer 31/G/2014 lentangGrasiditolak;

•

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik hidonesia Nomor 987 K/PID.Sus/ 2011
tanggal 31 Mei 2011 jo.

•

Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 131/PID/2010/PTY tanggal 23 Desember
2010jo.

•

Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 385/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 11 Oktober
2010.

Menimbang, bahwa Terpidana telah mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali

pertama dantelahdijatuhkanputusanMahkamah AgungRINomor: 51/PK/Pid.Sus/2015 yang
padapokoknya menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas nama MARY JANE
FIESTA VELOS;

Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-

XI/2013 tanggal 6 Maret 2013 menyatakan bahwa pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Peninjauan Kembali dapat diajukan
lebih dari satu kali, karena dalam pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana
sangat terkah dengan hak asasi manusiayang paling mendasar;

Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 02/Pid.PK/2015/PN.Smn

Select target paragraph3