ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R saksi Yonas Refalusi Anwar didekat pintu menuju kearah kamar mandi, berembuk tentang cara menyingkirkan korban untuk dibunuh dengan ng dipukul dan dibakar. Bahwa korban Ria Puspita Restanti kemudian dibunuh dengan cara dipukul menggunakan kayu oleh saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dan Saksi Yonas Refalusi gu Anwar lalu oleh Saksi Yonas Refalusi Anwar guna memastikan korban meninggal leher korban digorok dengan pisau dan nadinya di potong DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi Khairil Anwar dan Saksi Yonas Refalusi Anwar yang sebelumnya berniat membuang jenazah Ria Puspita Restanti ub lik ah A sehingga korban meninggal dunia kemudian Terdakwa HARDANI alias agar kematian korban tidak ada yang mengetahuinya melaksanakan niat mereka tersebut; am - Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekitar jam 21.30 WIB, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari telah di ep hubungi Saksi Yonas Refalusi Anwar lewat SMS agar datang ke rumah ah k kosong milik keluarga Saksi Yonas Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman dan saksi In do ne si R Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari menyanggupinya. Setelah Saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim pesan A gu ng melalui handphone (SMS) kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar memakaikan pakaian milik Ria Puspita Restanti ke jenazahnya, yang sebelumnya setelah diperkosa dan dibunuh ditinggal dalam keadaan tanpa pakaian sama sekali; - Bahwa selanjutnya SMS dari Saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut lik Anjar Lestari ke handphone saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar ub m ah diteruskan oleh saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet ka untuk datang ke rumah kosong. Tidak lama kemudian saksi Muhammad ep Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul ah Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin sepeda motor Honda Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan ng M sebuah sepeda ontel jenis Onto datang menemui Saksi Yonas Refalusi on Hal. 44 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Anwar dirumah kosong pada sekitar pukul 22.00 WIB, dan sesampainya di es R Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo Alias Penthet dengan menggunakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44