ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

saksi Yonas Refalusi Anwar didekat pintu menuju kearah kamar mandi,

berembuk tentang cara menyingkirkan korban untuk dibunuh dengan

ng

dipukul dan dibakar. Bahwa korban Ria Puspita Restanti kemudian dibunuh
dengan cara dipukul menggunakan kayu oleh saksi Muhammad Syarif

Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dan Saksi Yonas Refalusi

gu

Anwar lalu oleh Saksi Yonas Refalusi Anwar guna memastikan korban
meninggal leher korban digorok dengan pisau dan nadinya di potong

DEGLENG bin JUDIKOHARI, Saksi Khairil Anwar dan Saksi Yonas Refalusi
Anwar yang sebelumnya berniat membuang jenazah Ria Puspita Restanti

ub
lik

ah

A

sehingga korban meninggal dunia kemudian Terdakwa HARDANI alias

agar kematian korban tidak ada yang mengetahuinya melaksanakan niat
mereka tersebut;

am

-

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekitar jam 21.30 WIB, saksi
Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari telah di

ep

hubungi Saksi Yonas Refalusi Anwar lewat SMS agar datang ke rumah

ah
k

kosong milik keluarga Saksi Yonas Refalusi Anwar di Dusun Gatak I, Desa
Selomartani,

Kecamatan

Kalasan,

Kabupaten

Sleman

dan

saksi

In
do
ne
si

R

Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari
menyanggupinya. Setelah Saksi Yonas Refalusi Anwar mengirim pesan

A
gu
ng

melalui handphone (SMS) kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias
Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, kemudian Saksi Yonas Refalusi Anwar
memakaikan pakaian milik Ria Puspita Restanti ke jenazahnya, yang

sebelumnya setelah diperkosa dan dibunuh ditinggal dalam keadaan tanpa
pakaian sama sekali;

-

Bahwa selanjutnya SMS dari Saksi Yonas Refalusi Anwar tersebut

lik

Anjar Lestari ke handphone saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat,
dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari
mengajak saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar

ub

m

ah

diteruskan oleh saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin

Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet

ka

untuk datang ke rumah kosong. Tidak lama kemudian saksi Muhammad

ep

Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, saksi Syahrul

ah

Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong Bin

sepeda motor Honda Astrea warna hitam Nomor Polisi AB-5765-EY dan

ng

M

sebuah sepeda ontel jenis Onto datang menemui Saksi Yonas Refalusi

on

Hal. 44 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Anwar dirumah kosong pada sekitar pukul 22.00 WIB, dan sesampainya di

es

R

Tukiran dan Saksi Edi Nur Cahyo Alias Penthet dengan menggunakan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 44

Select target paragraph3