ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, ng yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi gu kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau A menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB ub lik ah - setelah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI selesai melakukan hubungan badan pada korban Ria Puspita Restanti kedua kali, am kemudian memanggil saksi Khairil Anwar, didepan saksi Yonas Refalusi Anwar dan Saksi Yonas Refalusi Anwar, terdakwa HARDANI Alias ep DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan “War mreneo, iki sing ngerti ah k kowe, aku ro bocah-bocah iki, aku nglakoni koyo ngene iki, bocah iki ruwet, wis meteng, nek ono opo-opo kowe kudu iso jogo aku, ojo nganti kowe In do ne si R mbocorke rahasia iki, terus terang bocah iki arep tak singkirke, nek nganti kowe mbocorke rahasia iki, iso kowe malah tak pateni, tak tembak kowe“ A gu ng (War kesini, ini yang tahu hanya kamu, saya dan anak-anak ini, saya melakukan seperti ini, perempuan ini ruwet, sudah hamil, kalau ada apa-apa kamu harus bisa menjaga saya, jangan sampai kamu membocorkan rahasia ini, terus terang perempuan ini akan saya singkirkan, kalau kamu sampai membocorkan rahasia ini, kamu saya bunuh, saya tembak kamu), dan saksi Khairil Anwar menjawab “terserah asal kamu tidak menganiaya saya“, yang kemudian Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI lik ah mengatakan kepada saksi Khairil Anwar agar selalu mendampingi sampai selesai. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI juga ub m mengatakan “singkirke wae, dientekke, guwang sing adoh, ojo nganti neng daerah kene“ (singkirkan saja, habiskan, dibuang yang jauh, jangan sampai ada didaerah sini), selesai mengatakan hal itu, Terdakwa HARDANI alias ka ep DEGLENG bin JUDIKOHARI pergi meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru miliknya. Bahwa saat Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari duduk dengan jarak sekitar 1 meter; Bahwa setelah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI ng - on Hal. 43 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu pergi, selanjutnya pada sekitar pukul 22.45 WIB saksi Khairil Anwar dan es R pembicaraan tersebut berlangsung, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 43