ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya
sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,

ng

yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,
dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi

gu

kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya

melakukan perbuatan, mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau

A

menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau
kelahirannya, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB

ub
lik

ah

-

setelah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI selesai
melakukan hubungan badan pada korban Ria Puspita Restanti kedua kali,

am

kemudian memanggil saksi Khairil Anwar, didepan saksi Yonas Refalusi
Anwar dan Saksi Yonas Refalusi Anwar, terdakwa HARDANI Alias

ep

DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan “War mreneo, iki sing ngerti

ah
k

kowe, aku ro bocah-bocah iki, aku nglakoni koyo ngene iki, bocah iki ruwet,
wis meteng, nek ono opo-opo kowe kudu iso jogo aku, ojo nganti kowe

In
do
ne
si

R

mbocorke rahasia iki, terus terang bocah iki arep tak singkirke, nek nganti
kowe mbocorke rahasia iki, iso kowe malah tak pateni, tak tembak kowe“

A
gu
ng

(War kesini, ini yang tahu hanya kamu, saya dan anak-anak ini, saya

melakukan seperti ini, perempuan ini ruwet, sudah hamil, kalau ada apa-apa
kamu harus bisa menjaga saya, jangan sampai kamu membocorkan rahasia

ini, terus terang perempuan ini akan saya singkirkan, kalau kamu sampai
membocorkan rahasia ini, kamu saya bunuh, saya tembak kamu), dan saksi

Khairil Anwar menjawab “terserah asal kamu tidak menganiaya saya“, yang
kemudian

Terdakwa

HARDANI

alias

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI

lik

ah

mengatakan kepada saksi Khairil Anwar agar selalu mendampingi sampai
selesai. Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI juga

ub

m

mengatakan “singkirke wae, dientekke, guwang sing adoh, ojo nganti neng
daerah kene“ (singkirkan saja, habiskan, dibuang yang jauh, jangan sampai
ada didaerah sini), selesai mengatakan hal itu, Terdakwa HARDANI alias

ka

ep

DEGLENG bin JUDIKOHARI pergi meninggalkan rumah tersebut dengan
menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru miliknya. Bahwa saat

Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari duduk dengan jarak sekitar 1 meter;
Bahwa setelah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ng

-

on

Hal. 43 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

pergi, selanjutnya pada sekitar pukul 22.45 WIB saksi Khairil Anwar dan

es

R

pembicaraan tersebut berlangsung, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 43

Select target paragraph3