perbuatan Terdakwa HARDANI alias R Akibat In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id DEGLENG bin JUDIKOHARI, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar ng Lestari, Saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), korban Ria Puspita Restanti meninggal dunia, dengan hasil Visum et Repertum Nomor VR: 037/2013 tanggal 17 April gu 2013 dari RSUP DR. SARDJITO Yogyakarta yang ditandatangani oleh dr. Martiana Suciningtyas, Sp.F, dengan kesimpulan: seratus lima puluh lima koma dua puluh tujuh sentimeter sampai seratus lima puluh Sembilan koma nol tujuh sentimeter, perkiraan usia sekitar enam ub lik ah A 1. Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan panjang badan sekitar belas sampai dua puluh empat tahun (I.7a,e, I.9, I.11, I.13); 2. Terdapat patah tulang dan memar pada kepala, leher, dada, dan pangkal am tulang betis kanan akibat kekerasan benda tumpul (I.7a,b, I.18, I.12, I.13, III); ep 3. Terdapat erosi pada lambung (II.24, III); ah k 4. Saat kematian lebih dari tiga hari (I.5); 5. Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena pembusukan lanjut dan In do ne si R bagian tubuh tidak lengkap. Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI A gu ng tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP; DAN: KETIGA: Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar, Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet, saksi lik Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan Saksi Khairil Anwar (masing-masing dilakukan penuntutan ub secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB hingga sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman dan pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 sekira pukul 22.00 WIB serta pada hari Jum’at tanggal 12 ep ka m ah Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, saksi April 2013 sekira 22.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Kringinan, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, atau ng setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum on Hal. 42 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun es R tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Dusun ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 42