ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R “Kepruken Ria“ (pukul Ria) dan dijawab saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari dengan jawaban “wegah” (tidak mau), ng selanjutnya saksi Khairil Anwar mengatakan “Nek kowe ra gelem ngepruk malah kowe sing tak kepruk dewe” (kalau kamu tidak mau memukul malah kamu yang saya pukul). Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias gu Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mendekati korban yang tidur terlentang dengan posisi wajah menghadap kearah utara, kemudian dengan kekuatannya mengayunkan tangan kanannya yang memegang balok kayu memukul ke kepala bagian kanan depan korban sebanyak satu kali dan memukul dada korban sebanyak satu kali. Setelah ub lik ah A menggunakan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari memukul korban sebanyak dua kali, saksi Yonas Refalusi Anwar mengambil am balok kayu yang dipegang saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari dan kemudian dengan kekuatannya saksi Yonas ep Refalusi Anwar mengayunkan tangan kanannya yang memegang balok ah k kayu memukul sebanyak dua kali mengenai kepala korban. Setelah memukul korban, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian mengeluarkan In do ne si R sebilah pisau stainless dari sakunya yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu, kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar menggorok leher korban A gu ng secara sadis seperti menyembelih binatang dengan terlebih dahulu menyiapkan kaos bekas (daftar pencarian barang) untuk menampung darah yang keluar dari leher korban, selanjutnya untuk lebih memastikan bahwa korban harus mati, maka urat nadi pada pergelangan tangan kiri korban dipotong hingga mengeluarkan darah dan kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar membersihkan darah korban yang mengucur akibat putusnya urat mengawasi didalam kamar hingga selesai; - lik perbuatan tersebut dilakukan, saksi Khairil Anwar ikut menunggu dan Bahwa setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin ub m ah nadi dari tangan kiri korban dilantai kamar dengan kain. Bahwa selama Anjar Lestari selesai memukul korban Ria Puspita Restanti, selanjutnya ka saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari ep keluar ke teras rumah dan menemui saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin ah Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur pergi meninggalkan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar on Hal. 41 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016 In d A gu ng M yang masih berada di dalam rumah; es R Cahyo alias Penthet yang ada ditempat tersebut, dan selanjutnya mereka ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41