ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

rahasia ini, kamu saya bunuh, saya tembak kamu), dan saksi Khairil Anwar

menjawab “terserah asal kamu tidak menganiaya saya“, yang kemudian

ng

Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI mengatakan
kepada saksi Khairil Anwar agar selalu mendampingi sampai selesai.
Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI juga mengatakan

gu

“singkirke wae, dientekke, guwang sing adoh, ojo nganti neng daerah kene“
(singkirkan saja, habiskan, dibuang yang jauh, jangan sampai ada didaerah

HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI pergi meninggalkan rumah
tersebut dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul warna biru miliknya.

ub
lik

ah

A

sini). Dan selesai mengatakan hal tersebut, selanjutnya Terdakwa

Bahwa saat pembicaraan tersebut berlangsung, saksi Muhammad Syarif
Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari duduk dengan jarak sekitar

am

1 meter;
-

Bahwa setelah Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

ep

pergi, selanjutnya pada sekitar pukul 22.45 WIB saksi Khairil Anwar dan

ah
k

saksi Yonas Refalusi Anwar memanggil saksi Muhammad Syarif Khoirudin
alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari untuk mencari kayu dengan

In
do
ne
si

R

mengatakan “Yul golek kayu”, dan saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias
Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari kemudian keluar rumah mencari kayu

A
gu
ng

didekat pohon bambu kemudian membawanya masuk ke dalam rumah,
namun saat itu saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar

mengatakan kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif
bin Anjar Lestari jika kayu tersebut kurang besar, dan saat itu saksi Khairil

Anwar mengatakan pada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul
alias Arif bin Anjar Lestari untuk mencari kayu di kamar disebelah kamar

lik

bin Anjar Lestari mendapatkan sebuah balok kayu ukuran 4 cm x 6 cm
dengan panjang 75 cm diatas tempat tidur didalam kamar tersebut.
Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin

ub

m

ah

tidur, dan kemudian saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif

Anjar Lestari membawa balok kayu tersebut dengan cara memegang

ka

dengan menggunakan tangan kanannya dan membawanya ke ruang tamu

ep

menemui saksi Yonas Refalusi dan saksi Khairil Anwar, selanjutnya saksi

ah

Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari masuk ke

Anwar dan saksi Khairil Anwar. Sesampainya didalam kamar, saksi Yonas

ng

M

Refalusi Anwar mengatakan kepada saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias

on

Hal. 40 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari untuk memukul korban dengan kata-kata

es

R

dalam kamar tidur dimana korban berada, diikuti oleh saksi Yonas Refalusi

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 40

Select target paragraph3