ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

“Kepruken Ria“ (pukul Ria) dan dijawab saksi Muhammad Syarif Khoirudin
alias Tuyul Alias Arif bin Anjar Lestari dengan jawaban “wegah” (tidak mau),

ng

selanjutnya saksi Khairil Anwar mengatakan “Nek kowe ra gelem ngepruk
malah kowe sing tak kepruk dewe” (kalau kamu tidak mau memukul malah

kamu yang saya pukul). Selanjutnya saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias

gu

Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari mendekati korban yang tidur terlentang
dengan posisi wajah menghadap kearah utara, kemudian dengan
kekuatannya

mengayunkan

tangan

kanannya

yang

memegang balok kayu memukul ke kepala bagian kanan depan korban
sebanyak satu kali dan memukul dada korban sebanyak satu kali. Setelah

ub
lik

ah

A

menggunakan

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari
memukul korban sebanyak dua kali, saksi Yonas Refalusi Anwar mengambil

am

balok kayu yang dipegang saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul
alias Arif bin Anjar Lestari dan kemudian dengan kekuatannya saksi Yonas

ep

Refalusi Anwar mengayunkan tangan kanannya yang memegang balok

ah
k

kayu memukul sebanyak dua kali mengenai kepala korban. Setelah
memukul korban, saksi Yonas Refalusi Anwar kemudian mengeluarkan

In
do
ne
si

R

sebilah pisau stainless dari sakunya yang sudah dipersiapkan terlebih
dahulu, kemudian saksi Yonas Refalusi Anwar menggorok leher korban

A
gu
ng

secara sadis seperti menyembelih binatang dengan terlebih dahulu
menyiapkan kaos bekas (daftar pencarian barang) untuk menampung darah
yang keluar dari leher korban, selanjutnya untuk lebih memastikan bahwa

korban harus mati, maka urat nadi pada pergelangan tangan kiri korban

dipotong hingga mengeluarkan darah dan kemudian saksi Yonas Refalusi
Anwar membersihkan darah korban yang mengucur akibat putusnya urat

mengawasi didalam kamar hingga selesai;
-

lik

perbuatan tersebut dilakukan, saksi Khairil Anwar ikut menunggu dan

Bahwa setelah saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin

ub

m

ah

nadi dari tangan kiri korban dilantai kamar dengan kain. Bahwa selama

Anjar Lestari selesai memukul korban Ria Puspita Restanti, selanjutnya

ka

saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari

ep

keluar ke teras rumah dan menemui saksi Syahrul Yulianto alias Saprol bin

ah

Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong bin Tukiran dan saksi Edi Nur

pergi meninggalkan saksi Khairil Anwar dan saksi Yonas Refalusi Anwar

on

Hal. 41 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

ng

M

yang masih berada di dalam rumah;

es

R

Cahyo alias Penthet yang ada ditempat tersebut, dan selanjutnya mereka

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 41

Select target paragraph3