perbuatan

Terdakwa

HARDANI

alias

R

Akibat

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

DEGLENG

bin

JUDIKOHARI, saksi Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar

ng

Lestari, Saksi Yonas Refalusi Anwar dan saksi Khairil Anwar (masing-masing
dilakukan penuntutan secara terpisah), korban Ria Puspita Restanti meninggal
dunia, dengan hasil Visum et Repertum Nomor VR: 037/2013 tanggal 17 April

gu

2013 dari RSUP DR. SARDJITO Yogyakarta yang ditandatangani oleh dr.
Martiana Suciningtyas, Sp.F, dengan kesimpulan:

seratus lima puluh lima koma dua puluh tujuh sentimeter sampai seratus
lima puluh Sembilan koma nol tujuh sentimeter, perkiraan usia sekitar enam

ub
lik

ah

A

1. Jenazah berjenis kelamin perempuan dengan panjang badan sekitar

belas sampai dua puluh empat tahun (I.7a,e, I.9, I.11, I.13);
2. Terdapat patah tulang dan memar pada kepala, leher, dada, dan pangkal

am

tulang betis kanan akibat kekerasan benda tumpul (I.7a,b, I.18, I.12, I.13,
III);

ep

3. Terdapat erosi pada lambung (II.24, III);

ah
k

4. Saat kematian lebih dari tiga hari (I.5);

5. Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena pembusukan lanjut dan

In
do
ne
si

R

bagian tubuh tidak lengkap.

Perbuatan Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI

A
gu
ng

tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP;
DAN:

KETIGA:

Bahwa Terdakwa HARDANI alias DEGLENG bin JUDIKOHARI bersama

dengan Saksi Yonas Refalusi Anwar, Saksi Edi Nur Cahyo alias Penthet, saksi

lik

Syahrul Yulianto alias Saprol bin Nyamat, saksi Ganjar Siswanto alias Bagong
bin Tukiran dan Saksi Khairil Anwar (masing-masing dilakukan penuntutan

ub

secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekira pukul 22.15 WIB
hingga sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di rumah kosong di Dusun Gatak I,
Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman dan pada hari Rabu
tanggal 10 April 2013 sekira pukul 22.00 WIB serta pada hari Jum’at tanggal 12

ep

ka

m

ah

Muhammad Syarif Khoirudin alias Tuyul alias Arif bin Anjar Lestari, saksi

April 2013 sekira 22.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April

Kringinan, Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, atau

ng

setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum

on

Hal. 42 dari 64 hal. Put. Nomor 75 PK/Pid/2016

In
d

A

gu

Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun

es

R

tahun 2013, atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Dusun

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 42

Select target paragraph3