9 tertangkapnya CHUALIK ClANG Ms *510K Ms KENT als JIMMY BLIDIANTO (telãh meniAggal dunia kasenasakit .aSa tqLOB. M&et däA LISt MT WEE als KIM (perkaranya; diajukan dalam béi*as.. tersendin) yang akhimya terdakwa beseita barang buktinya dábawa ke Bddaw R6esè Kriminal POLRI DIT 1V/TP NARKOBA dair ICr BARESKRIM POLRI untuk proses selanjutnya. - hwa- : bIaitkafr basil pemefiksaam Lalxifatoris Kiiminalistik No. LAB 28/KNF/2008 tanggal oS Februari 2008 menyimpulkan batiwa barang bukti No. la s/d lc, 2, 3, 4, 5,6,a s/il 6 c, 7,8.(1) s/d 8(12),8.(13a) s/d &(13.J), U 8(14b), 8 (14d), 8.(14e), 8.(14h),8.(15a) dan 8.(15b) sebagaimana tersebut dalam Berita Acara adalah Positif mengandung MDMA (Me liendioksimetamfelamina/ ekstásy) dan tertiaftar dalam Golongan I Nomor tJrut 11 Lampiran Undang-tJndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikatropika yang dipenksa dan ditandatangani olèh: H. YULIANTONO, Bsc, Dpi.!. (icomisaris Besar Polisi NRP. 52070114, Kepala Departemen Kimia Biologi U Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI). Dis. BANBANG TJAHYONO, Apt, MS. (Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 54080448, Kepala Unit Narkotika dan Obat Berbahaya Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI). TOMMY WIDODO, A. Amd. (Inspektur Polisi Saw NRP. 79052170, Laboran Pratama I Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI). TRI WIDIAST1JTI, S,Si,Apt, (Inspektur POIISI Saw NRP. 76030928, Laboran Prdtdma I Narkoba Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI).