- 10 Perbuatan Terdakwa MT LIE CHANDRA als CECE diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Llndang Nomor 5 Tahun 1997 tenthng Psikobopika jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUI-IP.- Bahwa Ia terdakwa PAT LIE CIJANDRA alias CECE balk bertindak sendiri - sendiri maupun bersama - sama dan bersekutu dengan 2 (dua) orang tersangka Warganegar-a Malaysia bemama CHUA UK CIIANG als AMOK als KENT als JIMMY BUDIANTO (telah menInggal dunía karena sakít pada tanggal 08 Maret 2008), dan UN MT WEE als KIM (perkaranya diajukan dalam berkas tersendOi) yang terjadi pada had Senin tanggal 21 November 2007 sekitar pukul 21.00 WIB atau sebdak - tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan November 2007, bertempat di Apartemen Mediterania dan Aparternen Taman Anggrek Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Ba rat, me"eka yang melakukan, vana menyunh melakukan, dan yang tonit seita melakukan pethuatan mengedai*an Psikotropika Golongan I, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cat-a sebagal berikut: Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 26 November 2007 sekitar jam 17.30 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa A. Kedondong Kay. 220 Blok A RT. 01/06 Kel. Cinere, Kec. Umo Kota Depok, yang dilakukan oleh urn DIT !V/TP NARKOBA dan lcP BARESKRIM POIR! yaltu GUST! BACHR!, SE, Msi dan TIYAS HABIB! berawal dad hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus Psikotropika (ekstasi) yang teijadi pada tangggal 21 November 2007 dan Polisi melakukan penggeledahar, di Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantal 19 kamar Nómor 19 A Jakarta Bat-at, dan didapatkan barang bukti sebagai berikut: