-

10

Perbuatan Terdakwa MT LIE CHANDRA als CECE diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Llndang
Nomor 5 Tahun 1997 tenthng Psikobopika jo Pasal 55 ayat
(1) ke - 1 KUI-IP.-

Bahwa Ia terdakwa PAT LIE CIJANDRA alias CECE balk
bertindak sendiri - sendiri maupun bersama - sama dan
bersekutu dengan 2 (dua) orang tersangka Warganegar-a
Malaysia bemama CHUA UK CIIANG als AMOK als KENT als
JIMMY BUDIANTO (telah menInggal dunía karena sakít pada
tanggal 08 Maret 2008), dan UN MT WEE als KIM (perkaranya
diajukan dalam berkas tersendOi) yang terjadi pada had Senin
tanggal

21 November 2007 sekitar pukul 21.00 WIB atau

sebdak - tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan November
2007, bertempat di Apartemen Mediterania dan Aparternen
Taman Anggrek Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya di suatu
tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan
Negeri Jakarta Ba rat, me"eka yang melakukan, vana
menyunh melakukan, dan yang tonit seita melakukan
pethuatan

mengedai*an

Psikotropika

Golongan

I,

terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cat-a sebagal
berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 26 November 2007
sekitar jam 17.30 WIB bertempat di rumah kontrakan
terdakwa A. Kedondong Kay. 220 Blok A RT. 01/06 Kel. Cinere,
Kec. Umo Kota Depok, yang dilakukan oleh urn DIT !V/TP
NARKOBA dan lcP BARESKRIM POIR! yaltu GUST! BACHR!,
SE, Msi dan TIYAS HABIB! berawal dad hasil perkembangan
penyelidikan dan penyidikan kasus Psikotropika (ekstasi) yang
teijadi pada tangggal 21 November 2007 dan Polisi melakukan
penggeledahar, di Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantal
19 kamar Nómor 19 A Jakarta Bat-at, dan didapatkan barang
bukti sebagai berikut:

Select target paragraph3